PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna ke 6 masa sidang II tahun 2021/2022 dengan agenda mendengarkan pidato pengantar wali kota tentang dua rancangan peraturan daerah (Raperda). Paripurna secara daring tersebut dipimpin Ketua DPRD Sigit K Yunianto.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan 2 Raperda yang diajukan sesuai program pembentukan perda (Propemperda) 2022. Yakni Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh.

"Setiap Raperda diprakarsai oleh Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perkimtan," katanya.

Sejumlah alasan diajukannya kedua raperda tersebut, khususnya Raperda tentang pencegahan kawasan kumuh merupakan langkah Pemko dalam melaksanakan ketentuan dalam UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Aturan tersebut menyatakan bahwa pencegahan kawasan dan pemukiman kumuh harus dilakukan untuk meningkatkan taraf kehidupan dan penghidupan masyarakat.

"Karena setiap orang berhak hidup sejahtera dan sehat, maka Pemko harus berperan memberikan kemudahan dalam meraih pemukiman berbasis kawasan lingkungan," ujarnya.

Selain itu juga karena kebutuhan dan pembangunan wilayah yang kurang memperhatikan keseimbangan, mengakibatkan kesulitan masyarakat memperoleh rumah yang layak dan sejahtera, maka perlu diatur dalam perda khusus.

Kemudian untuk Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diusulkan dalam rangka tertib administrasi keuangan daerah sebagai upaya melaksanakan ketentuan PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sementara dalam Perda Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan Perda Nomor 4 Tahun 2014, juga sudah tak seusai lagi dengan peraturan yang berlaku sehingga perlu diganti.

--page

"Saya harap dua raperda itu dapat sesegera mungkin dibahas sesuai ketentuan yang berlaku. Baik antara Pemko melalui SOPD pemrakarsa maupun DPRD melalui Bapemperda," harapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan jika naskah kedua raperda tersebut telah diterima oleh DPRD. Dalam waktu dekat, akan segera dibahas sesuai mekanisme yang berlaku dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.

"Nanti dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi pendukung DPRD terhadap 2 raperda dimaksud," pungkasnya. (HENDRI/B-11)