BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dua perkara tindak pidana pencurian yang ditangani Kejaksaan Negeri atau Kejari Kapuas akan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif justice.
Hal itu setelah Kejari Kapuas dan Cabjari Kapuas di Palingkau melaksanakan ekspose keadilan restoratif perkara tindak pidana pencurian.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejari Kapuas, Arif Raharjo, Kepala Cabjari Palingkau, Amir Giri Muryawan, para kasi, dan lainnya.
Ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kalimantan Tengah, Iman Wijaya, didampingi oleh Wakil Kepala Kejati Kalimantan Tengah Siswanto.
Kepala Kejari Kapuas, Arif Raharjo mengatakan dua perkara itu adalah perkara tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHPidana atas nama rersangka MA mengambil barang berupa HP milik orang lain tanpa izin.
Lalu dari perkara ditangani Palingkau dengan perkara tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHP atas nama tersangka RA mengambil barang berupa satu cincin suasa bermata dan satu buah cincin emas milik orang lain tanpa ijin.
--page
"Terhadap dua perkara tindak pidana yang dilaksanakan ekspose tersebut disetujui untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif justice," katanya, Selasa 8 Maret 2022.
Juga diperintahkan kepada masing-masing kepala Satker untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dan pengeluaran tahanan serta pengembalian barang bukti kepada korban.
"Bahwa terhadap perkara yang ditangani oleh JPU Cabjari Kapuas di Palingkau tersebut telah melalui proses pratut dimulai dengan penerimaan SPDP 12 Januari 2022, terbit P.16 tanggal 12 Januari 2022, tahap 1 tanggal 15 Januari 2022, P.21 tanggal 2 Februari 2022," jelasnya.
Adapun tujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan.
"Sehingga kebijakan Restoratif Justice melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021 diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) tanpa proses pengadilan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









