HAK Asasi yang menjamin kesejahteraan dan kesehatan masyarakat Indonesia sejatinya diatur dalam Konstitusi UUD NRI 1945 kita. Melalui program-program seperti BPJS, yang meskipun terjadi kontroversi melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Indonesia sudah berusaha menjamin kesejahteraan dan kesehatan dari masyarakatnya. Jaminan sehat tersebut seharusnya bukan hanya diberikan kepada masyarakat saja, untuk pemerintah, politisi serta parpol dan penyelenggaraan konstitusi, wajib juga dijamin “kesehatannya”.
Kesehatan untuk para politisi tentu bukan jaminan Kesehatan seperti BPJS, mengingat para politisi tersebut agaknya punya dana untuk memilih rumah sakit terbaik dengan fasilitas mahal dan mewah nya sendiri. Yang saya maksud adalah ikhwal langkah politiknya dan sebagai pejabat yang menjalankan amanah konstitusi, haruslah menyelenggarakan konstitusi dengan sebaik-baiknya dan secara “sehat”. Tentu apabila ditemui penyelenggaraan konstitusi tersebut tidak sehat, haruslah diperiksa Dokter dan diberikan obat.
Mengenai penyelenggaraan konstitusi yang tidak sehat, belakangan ini ramai sebuah wacana yang pertama kali dikeluarkan oleh Cak Imin mengenai penundaan pemilu 2024 yang berimplikasi juga perpanjangan jabatan Presiden dan pejabat lainnya.
Dalam pernyataannya pada tanggal 23 Februari, politisi dari Parpol PKB sekaligus Wakil DPR tersebut mengutarakan bahwa Pemilu 2024 yang seharusnya diselenggarakan pada Bulan Februari, harus ditunda setidaknya 1 atau 2 tahun. Alasannya, karena Indonesia masih dalam perbaikan ekonomi dan atas saran para pengusaha, seharusnya Pemilu ditunda terlebih dahulu sepanjang perbaikan ekonomi ini stabil.
Meskipun hal ini masih wacana, namun beberapa parpol ada yang satu suara dengan Cak imin dan bahkan muncul juga wacana baru bahwa untuk melegitimasi wacana tersebut, maka diadakan amandemen konstitusi UUD NRI 1945. Dalam titik ini, para politisi telah atau memang akan membuat penyelenggaraan konstitusi di Indonesia berlangsung tidak sehat.
--page
Pertama, penundaan pemilu serta implikasinya terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden, Parlemen dan Kepala Daerah tidak ada legitimasi atau aturannya sama sekali. Dalam konstitusi dasar kita sendiri bahkan jelas dan secara tegas mengatur bahwa Presiden hanya menjabat selama 5 tahun dan paling lama 2 periode. Meski dikemukakan alasan bahwa penundaan pemilu dilakukan untuk stabilitas ekonomi dan mencegah konflik politik di masyarakat, hal tersebut tetap tidak masuk akal. Alih-alih demi kepentingan rakyat, wacana tersebut malah bertujuan melanggengkan dahaga kekuasaan yang tidak sehat dari para politisi. Guru Besar HTN, Prof. Denny Indrayana dalam rilis medianya pun berpendapat bahwa wacana penundaan pemilu kalau sampai diwujudkan, merupakan pemenuhan dahaga kekuasaan alih-alih penegakan negara hukum.
Kedua, amandemen UUD 1945 untuk legitimasi perpanjangan pemilu merupakan ketidaksehatan dari penyelenggaraan konstitusi apabila dilakukan. Alasannya karena latar belakang yang mendasari wacana penundaan pemilu tersebut sama tidak masuk akalnya dengan wacana tersebut. Seperti yang diungkapkan Direktur Media dan Demokrasi LP3ES Pak Wijayanto mengatakan bahwa pandemi dan stabilitas ekonomi tidak terlalu “darurat” sampai harus menunda pemilu. Apalagi lebih dari 100 juta warga sudah mendapatkan vaksin dan akan terus bertambah sampai tahun pemilu nanti, sehingga beralasan pandemi demi menunda pemilu itu tidak tepat.
Ketiga, kalau pemilu ditunda berdasarkan alasan-alasan diatas, yang menurut beberapa akademisi tidak tepat, maka hak rakyat dalam pesta demokrasi 5 tahun sekali tersebut pun sudah dirampas. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Jimly Ashshiddique sendiri berpendapat bahwa penundaan pemilu akan membuat hak rakyat untuk memilih dalam pemilu setiap 5 tahun sekali, dirampas hanya untuk kepuasan kekuasaan semata. Selain itu, menurut Ahli Hukum Tata Negara, Yuzril Izha Mahendra, menyebut bahwa apabila wacana ini benar terjadi bahkan tanpa adanya peraturan yang mendasari, maka akan timbul pemerintahan yang illegal.
Untuk itu, menurut saya, wacana penundaan pemilu 2024 sejatinya harus ditolak dan dibuang jauh-jauh. Masing-masing politisi yang menjabat di pemerintahan seperti Presiden, DPR, Kepala daerah dan akademisi serta masyarakat umum harus sama-sama menolak wacana ini demi “sehatnya” penyelenggaraan konstitusi kita. Presiden Jokowi harus tegas terkait hal ini dan menolak tegas, sebagaimana ungkapannya yang menolak penambahan atau perpanjangan periode, apabila parlemen mengusulkan ini.
Kalaupun wacana ini diajukan mayoritas di parlemen dan bahkan UUD 1945 sampai di amandemen, setidak-tidaknya suara masyarakat haruslah didengar dalam proses itu. Jangan sampai hal yang menentukan demokrasi kita selama puluhan tahun kedepan berakhir sama seperti diundangkannya UU seperti Ciptakerja atau RUU KPK. Terakhir, merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga “Kesehatan” konstitusi kita. Semua dari kita seharusnya memiliki kepedulian dan hati nurani untuk tidak membiarkan konstitusi yang kita jaga selama puluhan tahun dibiarkan “sakit” hanya untuk dahaga kekuasaan para politisi kita.
Penulis: Nabella Dellia Putri/Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya









