PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Yudhi Karlianto Manan mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren sudah masuk dalam program legislasi daerah atau Prolegda DPRD setempat.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah menjamin perlindungan atas lembaga pendidikan pesantren.

Atas dasar itu lembaga legislatif berupaya untuk merumuskan pengakuan Pesantren di wilayah setempat dengan membentuk Perda tersendiri yang mengatur secara lebih lengkap serta menjangkau semua unit pendidikan.

"Raperda terkait segera dibahas sebagai bukti bahwa negara termasuk pemerintah kota, menjamin keberadaan pesantren yang eksistensinya sudah ada sejak berabad-abad silam, jauh sebelum Indonesia merdeka,” katanya, Selasa 8 Maret 2022.

Dia menuturkan, peraturan tersebut juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren sebagai lembaga yang memiliki kekhasan, keaslian Indonesia.

--page

Dalam dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang kemudian diperkuat PP Nomor 55 Tahun 2007, hanya menempatkan pesantren sebagai pendidikan Islam non formal.

"PKB juga telah mengamanatkan kepada seluruh kadernya di Tanah Air, khususnya di Kota Palangka Raya ada saya dan Rusdiansyah sebagai anggota legislatif, untuk memperjuangkan agar pesantren dapat diakui sebagai lembaga formal setara dengan lembaga pendidikan umum lainnya," pungkasnya. (HENDRI/B-5)