BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, dari pengungkapan peredaran narkotika terbesar yang dilakukan oleh satresnarkoba, dapat menyelamatkan 4.000 warga Barito Timur dari penyalahgunaan narkotika.
Pada 19 Februari 2022 Satresnarkoba mengamankan sabu seberat 492,83 gram yang dibungkus dalam lima paket serta 40 butir ekstasi dengan berat bersih 15,02 gram dari dua tersangka berinisial YEF (43) dan NI (26) warga Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Keduanya ditangkap di Jalan Jihi-Bambulung Kecamatan Pematang Karau.
"Kalau kita melihat dengan beberapa kasus yang kita sudah tangani rata-rata penggunaan sabu, dari jumlah barang bukti itu bisa untuk menyelamatkan 4.000 orang," tutur Kapolres saat kegiatan pemusnahan barang bukti yang dihadiri BNNK, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Selasa, 8 Maret 2022.
"Karena rencananya barang bukti ini semua akan dijual di Barito Timur. Jadi kira-kira 4.000 warga Barito Timur dapat kita selamatkan dari penyalahgunaan narkotika," lanjutnya.
Menurut Kapolres, nilai barang bukti sabu dan ekstasi yang diamankan dari tangan kedua tersangka tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih.
--page
"Pangsa pasarnya sebagian besar anak muda tapi orang tua juga ada yang memakainya," jelas Kapolres.
Tersangka mengaku disuruh oleh seseorang berinisial AG mengantarkan barang haram itu dari Kalimantan Barat ke wilayah Barito Timur dengan upah Rp 3,5 juta.
"Kami sudah melakukan penelusuran kepada pihak-pihak lain saat ini kami sudah mendapatkan satu identitas, mudah-mudahan tersangka lain ini bisa segera kita tangkap, apabila dia mulai memasuki wilayah Barito Timur lagi untuk menjual barang haram ini lagi, kita akan segera lakukan penangkapan," tegas Kapolres. (BOLE MALO/B-5)



