BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari Pemerintah Kota Palangka Raya disetujui seluruh fraksi DPRD untuk dilanjutkan ke pembahasan lebih lanjut. Paripurna terkait Raperda itu dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban Wali Kota, Selasa 8 Maret 2022.
Kedua Raperda itu yakni Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh. Kebutuhan atas kedua regulasi tersebut diusulkan berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Disetujuinya dua raperda tersebut usai dibacakannya pemandangan umum dari tujuh fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya pada rapat paripurna ke 7 masa sidang II tahun 2021/2022, melalui video konferensi.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Basirun B Sahepar serta diikuti secara virtual Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah.
Usai mendengarkan pemandangan umum dari semua fraksi, Basirun menyimpulkan bahwa seluruh fraksi menyetujui dua usulan raperda yang diinisiasi oleh Pemko.
--page
Adapun dalam paparannya pada paripurna sebelumnya, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan, dua raperda yang diajukan pihaknya itu telah sesuai dengan program pembentukan perda (Propemperda) 2022.
Secara rinci wali kota menjelaskan untuk raperda peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh harus dilakukan guna meningkatkan taraf kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Sedangkan raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, diusulkan dalam rangka tertib adminitrasi keuangan daerah, yang sesuai ketentuan PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. (HENDRI/B-7)









