KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Kabupaten Kapuas telah melaksanakan kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

Peserta Bimtek terdiri dari Satker pada Kantor Kemenag Kapuas, Satker MAN, Satker MTsN di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas dengan pemateri dari Sub Koordiantor Ortala dan KUB Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah dan dari Kemenag.

Kepala Kemenag Kapuas, Hamidhan memberikan pesan dan arahan kepada peserta Bimtek, karena LAKIP berkaitan erat dengan Renstra, dimana Renstra diimplementasikan dalam bentuk RKT kemudian RKT dijabarkan ke dalam Renja, selanjutnya disusun RKA.

Barulah bisa melaksanakan kegiatan, di akhir kegiatan tentunya harus menyusun laporan dan laporan inilah yang dinamakan dengan LAKIP. Itu yang harus dipahami peserta bimtek.

“Ibarat Renstra kitabnya, kerjanya Kementerian Agama dan LAKIP laporannya saling berkaitan, tidak ada Renstra maka LAKIP tidak dapat dibuat karena dasarnya membuat LAKIP Harus ada Renstra terlebih dahulu," katanya, Selasa 8 Maret 2022.

Dia berharap materi yang telah disampaikan pemateri dapat dipahami dengan baik, sehingga dalam penyusunan LAKIP yang benar.

Selain itu terkait 7 program strategis Kementerian Agama dia menyampaikan bahwa di 2022 merupakan tahun toleransi yang mana di Kabupaten Kapuas di Desa Batu Nindan Kecamatan Basarang telah dicanangkan tahun toleransi sekaligus menetapkan desa tersebut sebagai desa sadar kerukunan.

--page

“Ini merupakan pencanangan tahun toleransi pertama di Kalimantan Tengah, kita patut berbangga atas capaian ini, hal ini tidak lepas dari kinerja FKUB Kabupaten Kapuas, Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah yang saling berkoordinasi," tuturnya.

Penanggung jawab kegiatan, M Poteran Sosilo menambahkan kepada peserta agar bisa memahami yang disampaikan pemateri terutama dari Ortala Kanwil Kemenag Kalteng itu yang penting karena akan dibimbing cara penyusunan LAKIP yang benar. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)