TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Seorang wanita berinisial E (48) warga Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur ditetapkan sebagai tersangka keterangan palsu karena menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai kepala desa.

"Dugaan tindak pidana ini dilaporkan oleh masyarakat kepada Polres dan waktu itu pada 2017 dan 2021," ungkap Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra kepada wartawan saat press conference pengungkapan beberapa kasus di mapolres, Selasa 8 Maret 2022.

Dia menjelaskan Polres Barito Timur telah melakukan serangkaian upaya penyelidikan berupa pemeriksaan 20 orang saksi dan mengamankan 14 barang bukti, di antaranya surat keterangan pengganti ijazah, surat keterangan kesalahan penulisan ijazah dan ijazah paket B setara SMP termasuk juga fotokopi nilai kesetaraan program paket B.

"Dari serangkaian penyelidikan tersebut kami menyimpulkan telah terjadi tindak pidana dan kasusnya kami tingkatkan kepada tahap penyidikan dan kami menetapkan E sebagai tersangka dari peristiwa ini," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan surat-surat yang dipalsukan digunakan untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Dayu pada 2017 dan 2021.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, E saat ini tidak ditahan berdasarkan pertimbangan subjektif dari penyidik namun proses tetap berjalan dan E dikenakan wajib lapor. "Kita sudah mendapatkan komitmen dan berkeyakinan bahwa tersangka akan kooperatif," ujarnya.

--page

Tersangka E akan dikenai Pasal 266 ayat 1 dan ayat 2 KUHP subsider Pasal 263 ayat 1 dan 2 dengan rumusan pasal tindak pidana menyuruh, menempatkan, membuat keterangan palsu dalam suatu akta otentik yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan sebenarnya yang dapat mendatangkan kerugian bagi orang lain dan tindak pidana pemalsuan surat.

"Ancaman pidana dalam kasus ini paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya. (BOLE MALO/B-6)