SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mizli (40) dan Mustapa Kamal Pasa (40) dalam peredaran kasus narkotika mengaku hanyalah sebagai kurir, mereka mencari sabu jika ada yang memesan. 

"Waktu itu saya dapat keuntungan sebesar Rp 200 ribu," ucap Mustapa, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Sementara itu Mizli mengaku dapat keuntungan sebesar Rp 300 ribu, ketika keduanya menjual sekantong sabu yang mereka beli dari seorang bandar bernama Anggi.

Diceritakan tersangka, sabu itu didapat dengan cara dibeli dari Anggi namun demikian saat bertransaksi mereka tidak langsung bertemu dengan Anggi akan tetapi melalui perantara adiknya.

Mereka membeli sabu dari Anggi dengan harga Rp 5,8 juta kemudian dijual dengan harga Rp 6,3 juta, sehingga ada keuntungan Rp 500 ribu yang mereka dapatkan.

Selain keuntungan tersebut mereka juga mengaku dapat untung sabu, karena sebelum sabu itu dijual lagi mereka ada menyisihkan sebagian dan itu yang akhirnya ditemukan saat mereka ditangkap.

--page

Rabu 9 Maret 2022 terungkap kalau keduanya diamankan pada Kamis, 6 Januari 2022 sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan H Ikap, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sabu, 1 lembar kertas tissue, 1 buah potongan sedotan dan uang tunai Rp 200 ribu. (NACO/B-6)