BORNEONEWS, Palangka Raya - Parlin B Hutabarat selaku kuasa hukum mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie, mengajukan banding. Ia menilai putusan hakim terasa tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Kita langsung banding, sepertinya putusan tersebut copy paste dari tuntutan Jaksa, hakim tidak menilai fakta persidangan dari saksi -saksi yang kita hadirkan," ucap Parlin saat dikonfirmasi Borneonews. Rabu 9 Maret 2021
Parlin menerangkan, putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa dimana didakwa menyalahgunakan kewenangan.
"Hernadie ini sebagai camat, tidak ada kewenangan mengelola anggaran, membelanjakan dana desa dan hal lainnya yang didakwakan jaksa kepadanya," tegasnya.
Sebelumnya majelis hakim pengadilan Tindak pidana korupsi Palangka Raya menjatuhkan vonis 4 tahun, denda sejumlah Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
--page
Hakim menilai terdakwa telah terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair. (APRIANDO/B-5)









