BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Reinal Saputra terdakwa kasus robohnya tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara berbelit-belit dalam persidangan.
"Hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa berbelit-belit di dalam persidangan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gomgoman H Simbolon, Rabu, 9 Maret 2022
Jaksa mengungkapkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.823.711.557,91 sehingga mengakibatkan robohnya tembok Lapas Kelas III Sukamara sebanyak 4 kali pada 4 titik yang berbeda sejak tahun 2019.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan persidangan.
Reinal Saputra dituntut pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp 300 Juta subsider 3 bulan penjara.
--page
Reinal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengelolaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Hukum dan HAM. R.I. Tahun Anggaran 2017 (Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara).
Reinal Saputra didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1.896.431.857,19 dalam Kegiatan Perencanaan Pekerjaan Pembangunan dan Renovasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Sukamara dan Kegiatan Pengawasan Pekerjaan Pembangunan dan Renovasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Sukamara. (APRIANDO/B-5)









