PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua II Komisi A DPRD Palangka Raya, Rusdiansyah mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menghapus syarat tes PCR maupun antigen untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Apalagi syarat itu berlaku dengan moda transportasi udara, laut, darat, khususnya bagi PPDN yang telah vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster).

Penghapusan syarat ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

“Kebijakan ini tentu sebuah kabar baik karena bagaimanapun selama ini terlepas dari bagian dari protokol kesehatan, sistem pelaksanaan PCR atau antigen ini menyengsarakan masyarakat," katanya, Rabu 9 Maret 2022.

Menurut dia, kebijakan ini juga akan mendorong masyarakat semakin patuh, makin berinisiatif menyukseskan vaksinasi yang masih rendah persentasenya sampai hari ini.

--page

"Saya sangat optimis dengan hal ini diberlakukan maka roda perekonomian baik daerah serta negara akan kembali normal seperti sedia kala," pungkasnya. (HENDRI/B-5)