PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Reinal Saputra pidana penjara selama 8 tahun dalam perkara tindak pidana korupsi yang mengakibatkan robohnya tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kabupaten Sukamara pada tahun 2019.

"Dituntut, pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 Juta subsider 3 bulan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gomgoman H Simbolon, Rabu, 9 Maret 2022

Jaksa menjerat Reinal Saputra Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum

Sebelumnya, Reinal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengelolaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Hukum dan HAM. R.I. Tahun Anggaran 2017 (Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara).

Reinal Saputra didakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.896.431.857,19 dalam Kegiatan Perencanaan Pekerjaan Pembangunan dan Renovasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Sukamara dan Kegiatan Pengawasan Pekerjaan Pembangunan dan Renovasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Sukamara.

--page

Sejak dimulainya pekerjaan kontruksi pada bulan Oktober tahun 2017 sampai dengan bulan Februari tahun 2019 telah terjadi kerusakan robohnya tembok keliling lanjutan Lapas Kelas III Sukamara sebanyak 4 kali pada 4 titik yang berbeda sehingga Tembok Keliling Lapas Kelas III Sukamara tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana fungsinya. (APRIANDO/B-5)