PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin meminta jajarannya agar memastikan validasi dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

"Saya menginstruksikan kepala perangkat daerah agar mengecek kevalidan data yang diserahkan sebelum laporan disampaikan kepada Mendagri dan Gubernur Kalteng serta kepada masyarakat," katanya.

Hal itu disampaikan Fairid saat membuka bimbingan teknis penyusunan LPPD yang dilaksanakan secara virtual, Rabu 9 Maret 2022. Dia menyampaikan penyusunan LPPD setiap tahun dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan daerah dalam menerapkan otonomi dan menjalankan roda pemerintahan.

"Sebagai daerah yang baik dan bertanggung jawab, aparatur pemerintah di semua tingkat wajib memang membuat LPPD ini sebagai bukti kinerja selama satu tahun lalu," ujarnya.

Kemudian LPPD yang dilaporkan harus sedapat mungkin menggambarkan kondisi nyata kinerja Pemerintah Daerah. Dasar hukum yang melandasi LPPD adalah UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

--page

Hadir dalam kegiatan itu, Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Deddy Winarwan, Kepala Subdirektorat Evaluasi Kinerja Wilayah III, Imelda. (HENDRI/B-11)