PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seluruh fraksi di DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah telah sepakat dan menyetujui untuk membahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh.

"Intinya Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah agar pengelolaan dan penggunaan. Sementara Raperda kedua untuk mengatur pemukiman agar tidak kumuh dan tertata dengan rapi," Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar, Rabu 9 Maret 2022.

Dia mengatakan dengan adanya produk hukum ini nantinya pemerintah bisa mengatur para pengembang dalam membangun perumahan. Misalnya ketika membangun perumahan, tidak asal-asalan dan wajib membangun drainase, agar tidak menjadi persoalan di kemudian harinya.

"Harapan kami dengan adanya Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh, para pengembang dapat menyesuaikan dengan aturan yang dituangkan dalam produk hukum daerah," ucapnya.

Sehingga apa yang selama ini diinginkan pemerintah dan masyarakat dapat diaplikasikan dan tidak dilanggar oleh pihak pengembang. Apalagi perkembangan pembangunan di 'Kota Cantik', julukan Palangka Raya, juga cukup pesat.

"Semoga saja Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh sangat bermanfaat bagi masyarakat ke depannya," bebernya.

--page

Sedangkan Raperda Pengelola Keuangan Daerah yang diajukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya, bisa berjalan sesuai lebih baik lagi dibandingkan sebelumnya.

"Terkait Raperda Pengelola Keuangan Daerah saya harap apabila produk hukumnya sudah disahkan, instansi terkait bisa lebih baik lagi terkait laporan keuangan," katanya.

ANTARA