PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menghapus syarat negatif Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) jalur darat, laut, dan udara.

Ketentuan ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19 yang mulai berlaku mulai 8 Maret 2022.

Meski begitu, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap virus Covid-19.

“Kebijakan itu sudah bagus, tapi yang penting adalah bagaimana tetap masyarakat tidak memandang enteng soal virus Corona ini. Kita harus tetap waspada karena virus Covid-19 ini naik-turun, dan kadang variannya itu ganas, namun kadang juga seperti Omicron,” katanya, Rabu 9 Maret 2022.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak salah mengartikan kebijakan itu. Karena meskipun PCR dan antigen telah dihapuskan, masih ada aturan bagi PPDN yang akan melakukan perjalanan, salah satunya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Dalam SE Satgas, syarat PPDN yang boleh melakukan perjalanan dalam negeri yaitu, telah melakukan vaksinasi dua kali atau booster dan dalam keadaan sehat tidak sedang bergejala," ungkapnya.

--page

Adapun syarat bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan PPDN tidak bisa melakukan vaksinasi untuk melakukan perjalanan dalam negeri tetap menunjukkan hasil tes PCR atau antigen negatif.

Bagi yang tidak bisa vaksin tetap melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (HENDRI/B-6)