PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan kepada terdakwa Faisal Rizal dalam perkara penjualan minyak tanah oplosan.

Majelis hakim yang diketuai Boxgie Agus Santoso menilai terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi sebagaimana Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 

"Menjatuhkan, pidana penjara kepada terdakwa Faisal Rizal selama lima bulan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dari lamanya putusan yang dijatuhkan," ucap Boxgie Agus Santoso saat membacakan amar putusannya pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu sore, 9 Maret 2022

Menanggapi putusan majelis hakim ini terdakwa menyatakan menerima. Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan menerima.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Faisal menjalani kurungan badan selama 8 bulan.

Sebelumya dalam surat dakwaan jaksa Penuntut Umum, Faizal Rizal ditangkap kepolisian pada 4 November 2021 saat berada disebuah rumah Jalan Cempedak, Kota Palangka Raya.

--page

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah drum kosong ukuran 200 liter untuk oplos minyak tanah, karung kosong warna putih merk Tianyu bekas untuk bahan pemutih (bleaching), sebuah buah timbangan, 3 buah drum ukuran 200 liter masing-masing berisi minyak tanah oplosan 200 liter, sebuah drum yang dibelah berisi 66 liter minyak tanah oplosan, 11 buah jerigen kosong ukuran 5 liter, serta beberapa alat bukti lainnya.  
 
Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Tanah Bersubsidi yang berwarna ungu yang telah diubah (dioplos) sedemikian rupa oleh terdakwa hingga berubah warna dari warna semula (keruh kecoklatan) kemudian dipasarkan kepada masyarakat. (APRIANDO/B-6)