BORNEONEWS, Kasongan - Sebanyak 4 karyawan PT Karya Dewi Putra atau KDP di Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan diduga memalsukan surat antigen.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, Rabu 9 Maret 2022 membenarkan jika pihaknya telah mendapatkan laporan dugaan pemalsuan surat antigen yang dilkukan karyawan PT KDP.
Dugaan tindak pidana pemalsuan surat antigen itu terjadi pada antara Agustus hingga November 2021 di kantor kebun milik PT KDP wilayah Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Kronologi kejadiannya, saat itu FW (Ferika Widodo) mempunyai ide membuat format atau blangko surat keterangan hasil antigen. Berawal dari surat keterangan kesehatan yang asli diubah menjadi surat keterangan antigen.
Saudara FW ini mendapatkan stempel puskesmas dan tanda tangan dokter dengan cara men-scan dengan menggunakan laptop pribadi.
Kemudian FW melakukan perekrutan karyawan dengan membuat surat antigen untuk merekrut karyawan dan dibuat seolah-olah asli ditandatangani dokter dan cap dari puskesmas.
Setelah berhasil membuat surat antigen tersebut FW memperlihatkan kepada rekannya EC (Eka Shandra), AS (Asmin), SS (Saut Simbolon-DPO) dan saudara AN (Acong Nurhasan).
Pembuatan surat antigen palsu yang dibuat oleh para tersangka agar mempermudah perekrutan karyawan.
--page
Surat antigen yang dipalsukan oleh para tersangka adalah sebanyak 67 lembar surat antigen palsu. "Identitas tersangka yang diamankan 4 orang dari 5 orang tersangka dan 1 orang yang masih DPO," katanya.
Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya 67 lembar blangko antigen palsu, 1 buah laptop merek Acer warna merah, 1 buah printer merek Canon, 87 lembar kertas HVS warna kuning. 1 lembar blangko antigen kosong yang diduga palsu, cap stempel Puskesmas Tumbang Samba, surat pernyataan dokter Adi dan surat hasil pemeriksaan antigen asli dari dokter ADI.
Untuk kerugiannya ditaksir mencapai Rp 10 juta lebih. "Para tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-6)









