BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBP3APM) Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan menyebutkan, masyarakat kota setempat semakin paham dampak negatif pernikahan dini.
Hal itu ditunjukan dengan tingkat angka pernikahan dini di Kota Palangka Raya yang masih relatif. Meski tidak menyebutkan secara detail berapa banyak jumlah angka pernikahan dini secara relatif itu, namun pemahaman masyarakat sudah semakin tinggi.
"Apalagi saat ini kan sudah ada aturan dalam pengajuan pernikahan di KUA. Artinya, hal itu secara langsung mampu menekan dan mencegah terjadinya pernikahan dini, karena ketatnya aturan yang ada," ucapnya, Kamis, 10 Maret 2022.
Dijelaskannya, mengapa jumlah pernikahan dini untuk saat ini masih dikatakan bersifat relatif, sebab ketika ada pasangan yang ingin mengajukan pernikahan maka harus memenuhi persyaratan. Salah satunya aturan batasan usia yang diperbolehkan dan beberapa persyaratan lainnya.
Dia mengatakan, DPPKBP3APM Kota Palangka Raya juga, akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan pencegahan pernikahan dini. Terutama melalui kader penyuluh, serta melalui program kampung KB, maupun bekerjasama dengan program memberdayakan posyandu.
--page
"Setidaknya dengan sosialisasi dan pendampingan itu dapat memeberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya para pelajar tentang resiko pernikahan dini. Sosialisi yang kita sampaikan yakni menyangkut dampak negatif menikah di usia dini. Seperti bisa mengakibatkan kanker mulut rahim, kematian ibu hamil, kematian bayi, kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian," tukasnya. (DONNY D/B-7)









