PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun -  Dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) terus mendorong kepesertaan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian khususnya bagi yang bekerja di sektor informal.

Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah menyampaikan, bahwa untuk mengembangkan sistem jaminan sosial, Pemkab Kobar menerbitkan Peraturan Berarti Nomor 14 Tahun 2014 yang mewajibkan bagi setiap orang yang bekerja untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kebijakan ini untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja disektor informa," katanya, Kamis 10 Maret 2022.

Dalam kesempatan ini dia membuka Sosialisasi Peraturan Bupati  Kobar Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Sektor Informal.

Sosialisasi diikuti oleh para guru ngaji dan tokoh agama non Muslim yang sekaligus menerima insentif dari Pemkab Kobar.

"Kita yakin bahwa jaminan sosial merupakan hak setiap orang untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak,” katanya.

Karena itulah melalui Perbup Nomor 14 tahun 2021 ini pemerintah mendorong para pekerja khususnya di sektor informal untuk mendaftrakan diri sebagai peserta BPJS sebagai penyelenggara jaminan sosial.

"Kita terus dorong agar para pekerja informal seperti para guru ngaji dan tokoh agama menjadi peserta BPJS sebagai bentuk perlindungan sosial sekaligus memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak," imbuhnya.

--page

Dalam kesemempatan in, sekaligus dilaksanakan simbolis penyerhaan manfaat jaminan kematian sebesar Rp 42.000.000 kepada peserta jaminan sosial.

BPJS Ketenagakerjaan juga mensosialisasikan program jaminan sosial kepada para tokoh agama dan guru ngaji yang juga menerima insentif dari Pemkab Kobar. (DANANG/B-6)