PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada Mantan Bendahara Desa Tarusan kabupaten Barito Selatan, Sugandi.

Hakim menilai terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi  secara bersama-sama sebagaimana diancam dalam dakwaan subsidair.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugandi  dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp100.000.000 , dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Erhammudin  sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kamis, 10 Maret 2022

Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp1.024.642.944,00 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar Uang Pengganti tersebut selama 1  bulan setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya  dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2  tahun dan 3  bulan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara.

--page

Sementara itu Uang Pengganti (UP) yang sebelumnya dituntut Rp. 595.788.594,00 naik menjadi Rp1.024.642.944,00 yang semuanya dibebankan semua kepada terdakwa Sugandi.

Sebelumnya, Sugandi didakwa terlibat Tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa Sabarudin dalam pengelolaan Dana Desa Tarusan pada TA 2019 dan TA 2020 telah mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp1.014.483.550.

kerugian negara  tersebut  dirincikan SILPA tahun 2019 dari kegiatan Pembangunan Gedung Perpustakaan Desa Tarusan dengan Pagu Anggaran Rp.590.297.500 sebesar Rp.475.319.000 dan Pagu Dana Desa Tarusan TA 2020 sebesar Rp.1.310.146.000tidak ada pertanggungjawaban sebesar Rp.539.164.550. (APRIANDO/B-5)