BORNEONEWS, Palangka Raya - Kebijakan pemerintah pusat yang menyatakan sejumlah pelayanan publik wajib menyertakan Kartu BPJS Kesehatan, menuai tanggapan beragam dari banyak pihak. Salah satunya dari Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Hasan Busairi.
Menurut Hasan, pemberlakuan ketentuan ini pada hakekatnya belum bisa dilakukan saat ini juga di Kota Cantik. Alasannya masih diperlukan kajian serta sosialiasi kepada masyarakat karena masih banyak belum masuk kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Kita bicaranya khusus untuk di sini saja karena ini program nasional, jadi menurut saya Palangka Raya masih belum bisa jika diterapkan sekarang. Diperlukan waktu dan kajian serta evaluasi menyeluruh sebelum menerapkannya," katanya, Kamis 10 Maret 2022.
Meski demikian pihaknya sebagai mitra kerja pemerintah tetap menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut, namun saat ini yang menjadi catatan, ialah masih banyak warga Kota Cantik yang belum terdaftar dalam BPJS kesehatan.
Hasan menyatakan dalam waktu dekat akan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) setempat yang menjadi mitra kerja lembaga legislatif.
RDP nantinya akan menjadi forum diskusi serta mendengarkan dan mengetahui secara detail aturan yang di tetapkan oleh pemerintah pusat dalam pemberlakuan syarat tersebut.
"Intinya RDP ini untuk mengetahui pemberlakuan aturan yang diberikan pemerintah pusat terkait kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pelayanan publik dan transaksi. Jangan sampai kita menjalankan aturan, namun kita belum siap,” katanya.
--page
Saat ini pihaknya bersama dinas sosial terus melakukan koordinasi untuk melakukan pendataan dan pendaftaran bagi masyarakat khususnya yang berekonomi rendah yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Dinas sosial sudah melakukan pendaftaran bagi warga kurang mampu yang belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan, namun hanya bagi yang terdaftar dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara masih banyak warga secara umum belum terdaftar pungkasnya. (HENDRI/B-11)









