BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tiga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap melakukan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat berhasil diserap polisi, Selasa 8 Maret 2022.
Tiga tersangka bernama Arbuji, Budi Hartanto dan Masturi, bahkan terpaksa ditembak karena berusaha melakukan perlawanan dan tidak kooperatif saat akan ditangkap.
Pengungkapan kasus tindak pidana curanmor tersebut tidak hanya berhasil mengamankan pelaku utama, tapi juga berhasil menangkap dua orang penadah motor hasil pencurian yaitu inisial BH dan AM.
Dalam pres rilis yang berlangsung di Mapolsek Arut Selatan dan dipimpin Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan bahwa perkara pengungkapan curanmor tersebut merupakan kerja sama yang apik antar anggota Unit Reskrim Polres Kobar, Polsek Kumai, Polsek Arut Selatan, Polsek Pangkalan Lada dan Polres Lamandau.
"Tentu saya apresiasi kinerja dan kerjasama anggota kami yang berhasil mengungkap kasus curanmor. Mengingat para pelaku ini melakukan aksinya di wilayah Kobar dan Lamandau," ujarnya, Jumat 11 Maret 2022.
Kapolres menjelaskan tersangka Budi Hartanto berperan sebagai pengantar Arbuji untuk melakukan pencurian. Tempatnya di Kumpai Batu Atas. Tersangka Budi juga mengantarkan Masturi melakukan pencurian di Desa Kumpai Batu Bawah.
"Budi dan Buji ini juga telah melakukan pencurian motor di wilayah Pangkalan Banteng," jelasnya. Budi Hartanto dan Masturi juga pernah melakukan pencurian di Desa Sungai Bakau pada 14 Februari 2022. Mereka menggasak motor dengan menggunakan kunci T.
--page
"Tersangka ini mengaku, jika sejumlah motor yang dicuri rata - rata kunci motor tertinggal di motor. Sementara baru satu kali memakai kunci T," ungkapnya.
Dari seluruh perkara semua terjadi di empat lokasi. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit motor matic Honda Beat warna Putih Biru, 1 unit Yamaha Jupiter warna hitam, satu unit Hoda Supra 125. Kemudian kendaraan yang digunakan pelaku motor Jupiter warna biru.
"Para tersangka dikenakan pasal 363 atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara atau 5 tahun penjara," pungkasnya. (DANANG/B-6)









