TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dua tersangka pencurian buah sawit dari afdeling 3 perkebunan PT Borneo Ketapang Indah atau BKI yang terletak di Desa Lebo Kabupaten Barito Timur, diamankan di Polsek Dusun Tengah setelah tertangkap tangan oleh pegawai perusahaan.

"Tersangka berinisial A dan K. Mereka berdua diamankan bersama barang bukti 3 karung buah sawit dan 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit dengan  Nopol KH 4774 KK," ungkap Kapolsek Dusun Tengah, Ipda Supriyadi, Jumat, 11 Maret 2022.

Dia menjelaskan, kronologis penangkapan kedua tersangka saat petugas keamanan perusahaan yang terdiri dari 2 tim melakukan patroli ke afdeling 3 yang masuk wilayah Desa Lebo sekitar pukul 00.00 WIB, hari Selasa lalu.

"Dan sekitar pukul 00.30 WIB,   tim pertama kembali lagi ke kantor PT BKI, kemudian tim kedua menemukan melihat seseorang menggunakan sepeda motor membawa 3 karung buah sawit,  saat anggota patroli menghentikan dan menanyakan kepada orang tersebut, yang bersangkutan berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap," tuturnya Kapolsek.

Setelah itu pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah dan menyerahkan tersangka bersama barang bukti.

--page

"Setelah menginterogasi tersangka kemudian kami melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya yang ikut mencuri buah sawit PT BKI," jelas Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian kurang lebih Rp 10 juta. (BOLE MALO/B-5)