BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis 2 tahun kepada Mantan Kepala Desa Tewang Beringin Kabupaten Katingan, Adae Enel.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama, 2 tahun, pidana denda Rp 50 juta, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Erhammudin sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jumat, 11 Maret 2022
Hakim juga menjatuh hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 483.120.991,06 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita dan dilelang oleh Jaksa namun dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Adae Enel pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 483.120.991,06 subsider 2 tahun penjara.
--page
Adae Enel terjerat pusaran korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018 dengan total pagu Anggaran Pendapatan berdasarkan APBDesa Perubahan tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 1.357.158.566.
Adae Enel terjerat bersama dengan Hermisu dan didakwa menimbulkan kerugian Keuangan Negara dengan jumlah Total Senilai Rp. 825.336.037.
Adae Enel sebesar Rp. 483.120.991,06 dan Hermisu Rp. 342.215.045,99. (APRIANDO/B-5)









