BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok - Pengadilan Agama (PA), Buntok Barito Selatan bekerjasama dengan Disdukcapil dan Kemenag, melaksanakan sidang isbat massal di Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan.

Kegiatan tersebut disambut antusias masyarakat, terutama bagi pasangan yang menikah secara siri atau tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Ketua Pengadilan Agama Buntok, Mustolich mengatakan melalui sidang isbat massal ini pihaknya ingin memberikan pelayanan yang lebih mudah kepada masyarakat.

Setelah mendapatkan putusan dari pengadilan maka masyarakat juga akan mudah dalam memperoleh identitas kependudukan yang resmi, baik itu dari Disdukcapil maupun Kemenag.

“Di samping sidang isbat massal, bekerja sama dengan Disdukcapil dan Kemenag juga meliputi one day service dengan SIPADU. Rencananya kegiatan serupa ini akan kembali digelar di Desa Muara Arai dan Kelurahan Bangkuang,” kata Mustolich, Jumat, 11 Maret 2022.

--page

Sementara Kepala Disdukcapil Barsel, Nyamei Tumbai menambahkan, kegiatan sidang isbat massal ini selain dalam rangka mempermudah masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan sekaligus percepatan pendataan kependudukan.

"Setelah dikeluarkan kutipan akta nikah dari Kemenag, selanjutnya mereka akan mendapatkan identitas kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK) dan jika sudah memiliki anak tentunya dikeluarkan akta kelahiran (AK) dan kartu identitas anak (KIA)," ucap dia.

Kepala Desa Kalahien, Eskariadi mengatakan dengan dilaksanakannya sidang isbat massal tersebut warganya pun merasa dipermudah dari persoalan administrasi khususnya segi pembiayaan dan juga jarak tempuh.

"Kami berharap kegiatan ini bisa terus berlanjut sehingga warga yang statusnya masih nikah siri bisa tercatat," ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-5)