BORNEONEWS, Sampit - M Novan dan Multazam ditangkap oleh petugas kepolisian saat akan menjual motor Honda Beat dengan nomor polisi KH 6279 LB hasil curiannya milik korban Muhammad Minto.
"Saat itu kami mau menawarkan motor itu dengan tukang bengkel," kata tersangka Multzam, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Akan tetapi kata tersangka tukang bengkel sedang keluar sehingga mereka menunggunya dan tanpa mereka duga datang petugas kepolisian mengamankan mereka.
Dikatakan kedua tersangka motor itu mereka curi dan dihidupi dengan menggunakan kunci T, setelah itu keesokan harinya mereka memasang skotlet di motor itu ada tidak dikenali oleh pemiliknya.
Mereka juga mengaku saat mengambil motor itu ke lokasi kejadian menggunakan sarana sepeda motor Honda Vario yang juga merupakan hasil curian di Jalan Pelita Sampit.
--page
"Motor itu kami curi saat mau pulang ke rumah, usai mengantar lamaran pekerjaan," tukas tersangka.
Jumat, 11 Maret 2022 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Kamis, 6 Januari 2022 sekitar pukul 04.30 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 13, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari pengakuan keduanya kalau mereka sudah 5 kali melakukan pencurian motor, di mana motor yang mereka curi yakni Yamaha Jupiter Z, Suzuki Smash, Yamaha Mio Sporty, Honda Vario dan Honda Beat. (NACO/B-5)









