PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penangkapan 3 warga Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan yang dilakukan oleh anggota Polsek berbuntut panjang. 

Pihak keluarga terduga resmi melaporkan oknum polisi tersebut ke Ditpropam Polda Kalteng, Jumat 11 Maret 2022.

Pasalnya pihak keluarga terduga tidak terima dalam penangkapan tersebut. Menurut Yogi, salah satu kakak Ipar terduga menganggap, penangkapan yang dilakukan anggota Polsek Katingan Tengah diduga tidak profesional dan prosedural.

"Ipar saya ini ditangkap bersama 2 temanya karena dituduh mencuri buah kelapa sawit perusahaan PT Karya Dwi Putra. Saat penangkapan itu mereka dipukul dan dipaksa untuk mengakui bahwasannya buah itu milik perusahaan," beber Yogi saat ditemui di depan ruangan pemeriksaan Ditpropam Polda Kalteng.

Padahal sebelumnya ketika mereka (terduga) ditangkap di jalan, iparnya bersama 2 rekan lainnya berupaya menjelaskan kepada petugas bahwa buah sawit itu dari milik lahan pribadi Kepala Desa Tumbang Kalemei, namun hal itu tidak dihiraukan oleh petugas.

Sementara Kepala Desa Tumbang Kalemei, Nurjaya Suka membenarkan bahwa buah kelapa sawit yang diangkut atau dibawa terduga (Jaya) memang benar dari kebun pribadi milik kepala desa.

--page

"Benar, saya menyuruh saudara Lori mendatangi Jaya untuk mengangkut tandan buah kelapa sawit yang sudah di panen dari tempat penumpukan. Saat di tengah jalan arah ke kampung lalu ditangkap oleh pihak perusahan bersama polisi yang ngepam di perusahaan," ucap Kepala Desa saat ditemui di Propam Polda Kalteng.

Kemudian dia mendatangi pihak perusahaan namun terduga (Jaya) sudah tidak berada di perusahaan. Kejadian pada 3 Maret 2022." Saat itu informasinya, Jaya bersama rekan lainnya sudah dibawa ke Polres Katingan," tandasnya.

Nurjaya siap menghadirkan para saksi dari pihak pemanen, apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik Ditpropam Polda Kalteng. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)