SAMPIT –

BORNOENEWS, Sampit - Rahmat alias Amat dan Heriansyah alias Heri nekat jadi kurir sabu untuk Ijai, padahal upah yang mereka terima tidak sebanding dengan resiko dan ancaman hukuman yang kini sudah menanti mereka.

"Sabu itu dikasih harga sebesar Rp 5,5 juta oleh Ijai," kata Heri, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Sabu itu rencananya akan mereka antar kepada pembeli atas arahan Ijai, di mana sabu itu kemudian akan mereka jual lagi dengan harga sebesar Rp 5,6 juta, jika laku terjual maka ada keuntungan Rp 100 ribu.

"Keuntungan itu akan kami bagi dua lagi, tapi belum sempat dibeli kami diamankan," ucap tersangka kepada jaksa.

Keberadaan Ijai saat ini kedua tersangka mengaku tidak mengetahuinya lagi, karena saat dikembangkan Ijai sudah tidak diketahui keberadaannya.

--page

Saat jaksa bertanya sudah berapa kali mereka melakukan perbuatan seperti itu keduanya menyebut baru pertama kalinya.

Data yang diperoleh Jumat, 11 Maret 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 26 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 Wib di Jalan Manggis 2, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Barang bukti yang ditemukan dari keduanya sabu sebanyak 1 paket yang dibalut dengan tissue dan dilakban, disimpan dalam sebuah kotak rokok, sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KH 6246 FP dan sebuah ponsel. (NACO/B-11)