BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan kepala Desa (Kades) Tewang Beringin kabupaten Katingan pikir-pikir terkait putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi APBDes Tewang Beringin Tahun Anggaran 2018 .
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Melky Yuwono selaku Kuasa Hukum terdakwa Adae Enel. "Untuk sementara Ini kita pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau menerima terkait putusan majelis hakim," ujarnya saat dikonfirmasi Borneonews, Minggu, 13 Febuari 2022
Melky mengatakan terkait putusan tersebut pihaknya sudah maksimal melakukan upaya yang terbaik namun putusan dari majelis hakim berbeda dari yang diharapkan.
"kerja keras sudah sangat maksimal namun realita nyata dengan putusan tersebut, kita juga akan berdiskusi panjang dengan yang Adae Enel, dan ada hal yang perlu kita lihat," ucapnya.
Sebelumnya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Adae Enel, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara
Hakim juga menjatuh hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 483.120.991,06 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita dan dilelang oleh Jaksa namun dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. (APRIANDO/B-11)









