SAMPIT –

BORNEOENWS, Sampit - Karena dianggap telah menikah secara siri SA melaporkan suaminya PS ke pihak kepolisian Polres Kotawaringin Timur dan saat ini mempertanyakan tindak lanjut laporan mereka yang dianggap mandek selama ini.

Kuasa hukum SA, Josua Mandala Putra Siagian meminta penyidik untuk segera menindaklanjuti laporan mereka itu dan tidak terpengaruh jika ada intervensi-intervensi dari pihak lain.

"Harapan kami lanjut kasus ini ke tingkat penyidikan," katanya. Begitu juga dengan Revai J Nababan, kuasa hukum SA ini juga menegaskan tidak ada alasan laporan mereka sebagaimana Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dan Pasal 279 KUHP tentang kawin halangan tidak dinaikkan ke proses penyidikan.

Karena mereka juga sudah menyampaikan kepada penyidik jika tidak yakin, ketentuan sebagaimana Pasal 184 KUHAP sudah jelas, minimal adanya 2 alat bukti dalam laporan itu sudah terpenuhi.

"Kita sudah sajikan itu dan sebelumnya bukti tambahan juga ada, demi hukum ini bisa naik sidik dan bisa dilakukan gelar perkara," tegasnya.

--page

Di sisi lain juga kata dia mereka menunggu kabar surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), dan jika itu dilakukan mereka tentunya mengaku akan sangat berterima kasih kepada penyidik.

Namun dari pelapor hingga saat ini belum dimintai keterangan karena laporan masih dalam hal pengaduan masyarakat (dumas), tentu ini yang jadi pertanyaan mereka hingga sulitnya penyidik menaikkan kasus ini, padahal jika berbicara rujukan hukum formil itu sudah lengkap.

Di mana sudah ada bukti surat, saksi, serta petunjuk lain hingga tidak ada alasan lagi laporan mereka hingga kini tidak jelas perkembangannya seperti itu.

Kuasa hukum juga mengaskan sebelumnya antara SA dan PS sudah ada melakukan mediasi namun kesepakatan itu dianulir oleh PS, dan jika tetap dilakukan pertemuan untuk mediasi lagi mereka menolak karena dianggap tidak ada gunanya lagi.

Sementara itu keluarga dari SA, yakni Pendeta Holmanti juga meminta penyidik Polres Kotim harus memproses kasus itu, karena keluarga mereka yang ada di Medan sudah menunggu dan jangan sampai melakukan tindakan main hakim sendiri.

--page

Karena menurutnya SA sudah teraniaya, karena sudah tidak lagi tinggal di rumahnya lantaran sering di teror PS, setelah permasalahan keduanya terjadi karena PS dianggap telah kawin siri dan itu terkuak pada Desember 2021 dan selama 6 tahun tidak lagi membiayai istri sahnya itu.

"Kami sangat prihatin dengan hal ini, karena dalam etika kristen itu siapa yang sudah dipersatukan tuhan tidak bisa dipisahkan kecuali cerai mati," tandasnya.

Menanggapi hal tersebut PS menegaskan agar masalahnya dengan istrinya ini bisa diselesaikan dengan hati dingin tanpa arogansi, serta diselesaikan dengan kekeluargaan.

"Saya juga meminta istri saya menerima permohonan maaf saya, janganlah kita tempuh jalur hukum," tukasnya.

PS mengaku sangat berharap dirinya dan istri bisa dipertemukan, dan menyelesaikan masalah ini agar keduanya bisa menjalankan bahtera rumah tangga seperti semula lagi.

--page

"Terkait saya dilaporkan, sayapun sudah membuat laporan, soal KDRT telinga saya dicakar dan terluka serta pengambilan paksa dokumen kantor, surat mobil, kontrak kerja, BG, cek dan lain sebagainya, saya menunggu juga tindaklanjutnya, namun saya tidak berharap sampai berproses secara hukum," tegasnya.

Dia yakin seberat apapun masalah yang mereka hadapi, semuanya bisa diselesaikan asal keduanya sama-sama bisa berbesar hati.

Sementara terkait adanya mediasi yang sudah dilakukan di Polres Kotim, diakuinya memang hasilnya sudah ditanda tangani namun apa yang dihasilkan tidak sesuai tuntutannya, seperti soal bertemu anak dan istri yang mana sepekan hanya bisa sekali dari pukul 16.00 Wib-17.00 WIB.

"Saya rasa itu sangat tidak manusiawi sekali, sehingga bagi saya itu batal demi hukum, ayolah istri saya kita selesaikan ini baik-baik, jangan dengar hasutan dan omongan orang lain, ayo kita bicarakan dengan kepala dingin dan hati tenang," tutupnya. (NACO/B-11/B-5)