BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Katingan, Sakariyas menerbitkan surat larangan bagi kepala SOPD untuk memberikan persetujuan usulan pengajuan kredit oleh pegawai yang menjadikan tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara (TPP-ASN) sebagai jaminan kredit.
"Inti surat tersebut yakni melarang kepala perangkat daerah menyetujui usulan pengajuan kredit oleh pegawai yang menjadikan TPP-ASN sebagai jaminan kredit," katanya.
Menurutnya kepala perangkat daerah masih dapat menyetujui usul pengajuan kredit pegawai yang jaminan atau agunannya bersumber dari penghasilan gaji pegawai bersangkutan.
Surat tersebut Nomor: 840/ 301/BKPP-2/2022 itu tentang Pembatasan Pemberian Persetujuan Kredit bagi Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.
"TPP-ASN merupakan tunjangan yang diberikan atas dasar kebijakan kepala daerah yang nilainya bersifat dinamis atau berubah-ubah. TPP-ASN bahkan bisa dihentikan sesuai dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah Kabupaten Katingan," katanya.
Artinya dengan TPP-ASN adalah salah satu penghasilan pegawai lainnya yang tidak tetap. Untuk itu tidak seharusnya TPP-ASN dijadikan jaminan.
"Surat larangan ini terbit berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Katingan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta memperhatikan kondisi permasalahan pegawai saat ini," jelasnya.
--page
Bupati ini menyampaikan terbitnya larangan itu disebabkan masih banyak ditemukan pegawai tidak aktif bekerja secara penuh dengan alasan mencari tambahan penghasilan lain untuk memenuhi kebutuhan keluarga pada saat jam kerja.
"Ternyata dari temuan tim alasan sebenarnya sebagian besar karena penghasilan sebagai pegawai telah habis digunakan untuk membayar cicilan kredit bank," ucapnya.
Ia berharap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan dapat mengelola keuangan atau penghasilannya sebagai pegawai dengan sebaik-baiknya.
"Sehingga tidak terjadi pelanggaran disiplin dan atau tindak pidana korupsi (pelanggaran hukum)," tandasnya.
ANTARA









