BORNEONEWS, Muara Teweh – Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara, Siswandoyo meminta ASN di lingkup Dinas Kesehatan agar bisa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Permendagri No 59 Tahun 2021 tentang penerapan SPM.
“Penerapan Standar Pelayanan Minimal adalah pelaksanaan SPM yang dimulai dari tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar,” kata Siswandoyo, Minggu 13 Maret 2022.
Dalam pelaksanaannya dengan starategi memastikan pengintegrasian program, kegiatan dan sub kegiatan serta anggaran pemenuhan SPM dalam dokumen perencanaan daerah.
Kemudian melakukan penguatan tim penerapan SPM dengan didukung alokasi anggaran sesuai dengan Permendagri 90/2019 dan Keputusan Mendagri 050-5889 tahun 2021.
“Dalam penyusunan program, kegiatan dan sub kegiatan pemenuhan SPM agar mengacu pada Permendagri 90/2019 dan Keputusan Mendagri 050-5889 tahun 2021. Dan Daerah wajib membentuk tim penerapan SPM melalui SK Kepala Daerah,” katanya.
Siswandoyo juga mengatakan dalam pelaksanaan Re Akreditasi Puskesmas, diharapkan harus bisa dijalankan pada tahun ini dan tertunda pada tahun 2021 karena pada saat itu dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Re Akreditasi dalam rangka mendukung peningkatan mutu pelayanan tetap terjaga setelah dilakukan penilaian akreditasi, sehingga semua dokumen puskesmas yang sudah dihasilkan dapat dijalankan dan terdokumentasi dengan baik,” katanya.
Siswandoyo mengatakan melakukan update data ASPAK, hal ini sangat penting dilakukan untuk mendapatkan informasi terbaru pada masing-masing faskes tentang kondisi sarana dan prasarana sehingga mempermudah dalam merencanakan usulan kegiatan melalui dana APBN (DAK).
Siswandoyo juga mengatakan dalam upaya pelaksanaan BLUD Puskesmas, disarankan agar setiap puskesmas memiliki kesiapan dan langkah strategis. Hal ini seiring dengan kemajuan dan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, daya saing dituntut lebih.
“Untuk kepala bidang PSDK ada data format yang diminta agar bisa terisi dan di sosialisasikan dengan semua puskesmas. Kenapa BLUD ini harus dijalankan, agar tidak kalah saing dengan swasta dan menciptakan kemandirian dalam memberikan pelayanan dan pengaturan dalam urusan rumah tangga puskesmas dan ketetapan waktu dalam penyampaian laporan-laporan,” pungkasnya. (RAMADHANI/B-6)









