SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - M Syarif Ansari mengaku kalau dirinya hanyalah kurir sabu dan menyangkal sebagai bandar atas sabu yang diamankan seberat 28,28 gram tersebut.

"Saya baru pertama kali ini saja menjadi perantara jual beli sabu, atas suruhan Hakim ini," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka, dirinya hanya diminta mengantarkan sabu itu kepada seseorang pembeli, namun siapa pembeli itu dirinya tidak mengetahuinya karena belum bertemu dan mengenalinya.

Rencananya kata tersangka dirinya akan diberi upah sebesar Rp 500 ribu jika sabu itu berhasil sampai ke tangan pembelinya, namun sial saat diperjalanan petugas kepolisian terlebih dahulu mengamankannya.

Saat ditanya jaksa di mana keberadaan Hakim hingga kini tersangka mengaku tidak mengetahuinya lagi, dan dirinya juga menyebut menguasai dan mengedarkan sabu itu tidak memiliki izin.

--page

Data yang diperoleh Senin, 14 Maret 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Senin, 17 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Wengga Metropolitan depan Indomaret, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 6 paket sabu seberat 28,28 gram di dalam kantong plastik, sebuah ponsel, dan sepeda motor jenis Honda Beat. (NACO/B-5)