BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Beredarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Republik Indonesia, terkait pencabutan konsesi pemanfaatan kawasan hutan, meresahkan sejumlah investor.
Hal tersebut diduga dimanfaatkan oleh sejumlah orang untuk melakukan aksi di luar ketentuan hukum yang berlaku. Aksi tersebut di antaranya penjarahan, klaim lahan dan lain sebagainya.
Terkait hal ini Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Komisariat Kotawaringin Barat (Kobar) berharap pemerintah daerah bisa melakukan berbagai langkah dan sosialisasi untuk menjelaskan bahwa SK Menteri KLHK tersebut belum sah dan belum bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya sesuai norma yang berlaku.
Salah seorang pengurus GAPKI Kobar Kusartono menjelaskan, sebagai gambaran langkah yang sudah diambil, seperti yang dilakukan oleh Pemkab di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
"Pemkab Kotim sudah mengeluarkan surat berkaitan dengan SK yang dikeluarkan KLHK tersebut. Sehingga pihaknya masih menunggu keputusan yang sesuai dengan tata naskah dinas sesuai ketentuan yang ada," jelas Kusartono.
Kusartono melanjutkan, pengurus GAPKI Kobar juga sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
--page
"Kami berharap, Pemkab Kobar juga melakukan hal yang sama seperti di Kotim. Kuat harapan kami sudah mendapat respon dan semoga bisa terealisasi," jelas Kusartono.
Kusartono mengatakan, seperti yang tertuang dalam surat Bupati Kotim bahwa SK yang beredar tersebut bukan mencabut izin lokasi, HGU atau IUP yang sudah dimiliki pihak investor.
"Namun yang dicabut adalah pemanfaatan kawasan hutannya atau pelepasan, pinjam pakai, tukar menukar kawasan hutan. Peran pemerintah dari tingkat desa hingga kecamatan dalam melakukan sosialisasi harapannya bisa meredam dan tidak ada aksi-aksi yang dilakukan di luar koridor hukum yang ada," jelas Kusartono.
Kusartono mengatakan, pascaberedarnya SK Menteri KLHK tersebut, saat ini, di kawasan perkebunan kelapa sawit banyak oknum tertentu yang melakukan penjarahan, bahkan klaim kepemilikan lahan di kawasan perkebunan.
"Padahal perkebunan tersebut juga memiliki izin-izin serta telah mengikuti aturan pemerintah. Jika hal ini tidak segera disikapi, maka khawatir akan menimbulkan konflik lebih luas," jelas Kusartono.
--page
Karena, menurut Kusartono, tidak hanya konflik antarperusahaan dengan masyarakat, tapi juga berpotensi konflik masyarakat antarmasyarakat.
"Semoga Pemkab Kobar segera merespon seperti halnya yang dilakukan oleh pemkab Kotim, supaya potensi konflik tersebut bisa dihindari," jelas Kusartono.
Terpisah, Dimas pengurus GAPKI lainnya mengatakan bahwa SK menteri itu memang belum ada.
"Banyak sekali kesimpangsiuran akibat SK tersebut dan akan dapat berakibat negatif terhadap investasi. Untuk itu, Pemerintah Daerah harus tegas menyikapinya termasuk melakukan sosialisasi kepada stakeholdernya. Selain itu juga menertibkan berbagai ormas tertentu dan oknum masyarakat selalu menggunakan ormas sebagai perahu untuk memuluskan rencana rencana yang dapat menimbulkan potensi konflik," jelas Dimas.
Pengurus GAPKi Kobar lainya juga mengatakan bahwa munculnya SK tersebut tidak serta menghentikan operasi perusahaan.
"Maka diperlukan sosialisasi pemahaman sehingga tidak disalahartikan oleh oknum masyarakat. Harapannya pemerintah turut memberikan pemahaman sehingga semua tetap bisa berjalan sesuai koridor yang ada," jelas Ramli. (WAHYU KRIDA/B-7)









