PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (Disperinkop UKMP) Kota Palangka Raya hingga kini terus memaksimalkan sosialisasi terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di pasaran.

Kabid Perdagangan Disperinkop UKMP Kota Palangka Raya, Hadriansyah mengungkapkan, sosialisasi yang dilakukan pihaknya dilaksanakan secara menyeluruh, baik itu di pasar tradisional maupun toko retail modern serta distributor yang ada di kota setempat.

"Kita terus maksimalkan sosialisasi mengenai HET ini, karena masih banyak pedagang yang tidak mengetahui harga minyak goreng sesuai HET. Contohnya saja seperti minyak goreng curah masih ada yang menjual dengan harga Rp 13.500 per liternya," kata dia, Senin, 14 Maret 2022.

Padahal, lanjut dia, pemerintah pusat melalui kementerian perdagangan telah menetapkan HET minyak goreng yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022. Oleh karenanya, sosialisasi sangat perlu digencarkan untuk menstabilkan dan menyamaratakan harga sesuai HET yang telah ditentukan.

Di dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu telah diatur tentang penetapan HET minyak goreng, antara lain untuk minyak goreng curah dengan harga Rp 11.500, minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp 13.500 dan minyak goreng kemasan premium dengan harga Rp 14.000.

--page

"Harapan kita dengan sosialisasi ini, harga minyak goreng bisa dijual sesuai HET yang telah diatur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut, sehingga masyarakat tidak terbebani dengan mahalnya harga yang masih terjadi, terlebih lagi saat ini masih dalam situasi pandemi, tentu perekonomian masyarakat pun masih terdampak," tukasnya. (DONNY D/B-7)