BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya, menyelesaikan permasalahan antara PT Perusahaan Nusantara XIII dengan masyarakat peserta plasma.
Disampaikan oleh Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, bahwa ia menargetkan permasalahan antara perusahaan milik BUMN dengan masyarakat yang terjadi sudah puluhan tahun tersebut, rampung sebelum masa akhir jabatannya.
"Sebelum akhir masa jabatan ini, saya berharap semua selesai tidak ada lagi masalah antara PTPN XIII dengan masyarakat, yang mana permasalahan ini merupakan PR yang tertunggak dan sudah berjalan sejak tahun 1982," ujarnya, Senin, 14 Maret 2022.
Ahmadi menyampaikan, hasil rapat lanjutan permasalahan PTPN XIII dengan masyarakat peserta plasma hari ini, telah disepakati terkait tanah eks Plasma PTPN XIII ada sekitar 201 persil sertifikat belum diserahkan karena belum lunas, pada prinsipnya siap diserahkan setelah mereka lunas.
"Jadi sertifikat itu ada di Bank Mandiri, dan akan diserahkan oleh PTPN XIII dengan syarat telah dilandasi oleh masyarakat," jelas Wabup.
--page
Selanjutnya, untuk pelunasannya disesuaikan dengan kemampuan dari petani. Jadi, tidak ada waktu wajib pelunasan, tetapi jika lebih cepat maka lebih baik.
"Sertifikat ini sebenarnya yang memerlukan petani, dan untuk PTPN XIII hanya menunggu pelunasannya saja. Pihaknya juga menjamin, apabila sudah lunas maka akan dibantu mengeluarkan sertifikat itu dari Bank Mandiri," ungkapnya.
Selanjutnya, ada sekitar 476 persil yang sertifikatnya belum diterbitkan. Berdasarkan hasil kesepakatan rapat yang juga dihadiri oleh BPN Kobar, akan diikutkan program pendaftaran tanah sistem langsung (PTSL).
"Data 476 tersebut masuk selambat-lambatnya sebelum tanggal 9 Mei 2022, sebelum akhir masa jabatan ini, harapannya masalah ini selesai dan ini tirik terangnya, dan pada prinsipnya semua sepakat," pungkasnya. (DANANG/B-7)









