PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Kepala Desa (Kades) Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu, kabupaten Pulang Pisau berinisial M menjalani sidang perdananya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin, 14 Maret 2022.

Pada sidang yang dipimpin oleh majelis Hakim Erhammudin tersebut, terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pengelolaan dana desa secara melawan hukum pada tahun 2018 dan 2019 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 794.833.310.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa sendiri sebesar Rp794.833.310 dan telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hisria Dinata Surbakti saat membacakan dakwaannya pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.

Dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum, perbuatan terdakwa M secara melawan hukum telah mengelola, menggunakan dan mempertanggungjawabkan Dana Desa Talio Hulu Tahap I, Tahap II, dan Tahap III Tahun Anggaran 2018 dan 2019, tidak sesuai atau bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Terdakwa menggunakan dana desa tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian, juga digunakan untuk membayar pembelian mobil pikap L-300 sekitar tahun 2019 yang telah terdakwa jual untuk menutupi utang terdakwa saat membangun rumah milik terdakwa. 

--page

Bahwa dari rangkaian perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 794.833.310 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah Nomor: SR-1980/PW15/5/2021 tanggal 2 Desember 2021.

Sebelumnya, diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Desa Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu, M atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019.

M diduga sengaja telah melakukan tindakan melawan hukum dengan cara memanipulasi laporan data fiktif. Banyak ditemukan ketidaksesuaian hasil di lapangan, termasuk dalam pengupahan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. (APRIANDO/B-7)