PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kalteng, Andina Theresia Narang mendorong DPR RI agar dapat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kami harap rekan-rekan di DPR RI bisa secepatnya memparipurnakan RUU TPKS itu supaya bisa disahkan menjadi UU di tahun 2022 ini. Dengan begitu dapat memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia khususnya Kalteng," ucap Andina, Selasa, 15 Maret 2022.

Dia menjelaskan, terutama di Kalteng sendiri permasalahan mengenai kekerasan pada perempuan dan juga anak serta masalah perkawinan dini masih banyak ditemui. Sehingga, dengan adanya UU TPKS ini diharapkan kejadian seperti itu dapat ditekan dengan baik.

Di sisi lain sebut dia, apabila RUU itu nantinya telah disahkan menjadi UU, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti hal tersebut dengan menyusun rancangan peraturan daerah (raperda). Sehingga, untuk penerapan UU itu di daerah bisa berjalan optimal.

"Jika sudah sah menjadi UU kami akan tindaklanjuti supaya aturan ini dapat memberikan payung hukum dan perlindungan bagi kaum perempuan di Kalteng," kata dia.

--page

Dirinya berharap, dengan adanya RUU TPKS ini kedepan tindak kekerasan seksual yang kerap terjadi dapat ditekan khususnya di Bumi Tambun Bungai. Selain itu, untuk meminimalisir kasus seperti itu juga memerlukan peran semua pihak, terutama di lingkungan keluarga. (DONNY D/B-5)