BORNEONEWS, Kuala Kurun - Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gunung Mas memberikan tanggapan atas pidato Bupati, Jaya S Monong terkait 2 Raperda yang telah disampaikan sebelumnya.
"Atas dasar pertimbangan serta diskusi kami Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas :Sepakat dan setuju Perda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021-2036 dan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat untuk dibahas bersama antara Eksekutif dan Legeslatif sesuai dengan jadwal yang disepati," ujar juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gunung Mas, Neni Yuliani, Selasa 15 Maret 2022.
Neni juga mengungkapkan terkait saran dari Fraksi Partai Demokrat DPRD kabupaten Gumas terkait 2 Raperda tersebut. Saran pertama hendaknya Perda yang sudah diajukan dan akan dibahas bersama melalui kajian dan analisa apa mamfaat atau perlindungan terhadap masyarakat.
Setelahnya, ia juga mengatakan bahwa jika nanti Perda ini disepakati dan sudah di evaluasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, maka benar-benar disosialisasikan untuk kepentingan masyarakat.
Terkait dua saran tersebut, Bupati Gumas Jaya S Monong melalui sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing memberikan tanggapannya.
--page
Efrensia menjelaskan bahwa secara umum kemamfaatan Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas tahun 2021-2036 adalah sebagai arahan tentang kegiatan pembangunan Kepariwisataan di daerah dalam rangka mengembangkan ekonomi kerakyatan, ekonomi kreatif, sosial budaya sampai kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, tentunya hal tersebut tidak lepas dari peran pemerintah khususnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dalam menyampaikan tujuan-tujuan dari Perda dimaksud.
"Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan akan menjadi acuan bagi masyarakat desa dalam ikut mengembangkan kepariwisataan dan sebagai Payung Hukum Pemerintah Desa," tukas Efrensia. (RISKA YULYANA/B-6)









