BORNEONEWS, Sukamara - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sukamara menggelar Konsultasi Publik Publik Rancangan Peraturan Dewan Adat terkait hukum adat di wilayah Bumi Gawi Barinjam, Selasa, 15 Maret 2022.
"Saya berharap kepada pengurus DAD agar menyiapkan rancangan peraturan hukum adat dayak yang dapat memayungi masalah-masalah adat," pinta Ketua DAD Kabupaten Sukamara, Ahmadi.
Dia berharap rancangan ini tetap mengedepankan kearifan lokal, guna menjawab bernagai tantangan ekonomi, sosial budaya, kemasyarakatan dan lingkungan hidup yang semakin kompleks dan beragam sebagai imbas dari globalisasi.
"Karena dengan tersusunnya rancangan peraturan adat dayak ini, insya Allah keberadaan lembaga adat Dayak semakin kuat dan kokoh dikala berdampingan dengan hukum positif, sehingga penegakan hukum dan pemenuhan rasa keadilan masyarakat dapat terwujud dengan baik," ujarnya.
Dalam momen itu Ahmadi juga mengingatkan agar dalam melaksanakan tugas pengurus DAD Kabupaten Sukamara untuk senantiasa berpedoman kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Majelis Adat Dayak Nasional, dan Peraturan Daeran Nomor 16 Tahun 2008 tentang kelembagaan adat Dayak di Kalimantan Tengah.
--page
"Begitu juga dengan peraturan-peraturan organisasi lainnya, sehingga adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat dayak yang ada dapat diberdayakan, dilestarikan dan dikembangkan sebaik-baiknya," tukasnya.
Diletahui, dalam acara tersebut juga dilakukan pembentukan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat atau BATAMAD. (NORHASANAH/B-6)









