SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hendri Harsono (22) mengakui kecelakaan lalu lintas hingga menabrak Julin yang membonceng anaknya M Noval Syah dan istrinya Nunik Purwaningsih setelah mengambil jalur berlawanan. 

Kejadian itu berawal saat tersangka mengendarai mobil pikap dengan nomor polisi KH 9952 FD membonceng Laurensius Audi dengan membawa 2 buah drum kosong, 13 jerikan, 13 tabung gas elpiji ukuran 12 Kg dari arah Pangkalan Bun menuju Sampit.

Tersangka saat itu memacu gas mobilnya dengan manyalip truk yang membawa pasir ketika itu ada di depannya tersebut.

"Saya tidak memasikan saat itu kalau di depan ada kendaraan lain," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Hingga akhirnya kecelakaan tidak dapat dihindarkan lagi, setelah motor yang dikemudian tersangka ada di bahu jalan dari arah Sampit menuju Pangkalan Bun.

Selasa 15 Maret 2022 terungkap kalau kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Minggu, 16 Januari 2022 sekitar pukul 11.30 Wib di Jalan Jenderal Sudirman KM 58, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Akibat perbuatan warga Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan itu dibidik Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (NACO/B-6)