BORNEONEWS, Sukamara - Ketua DAD Kabupaten Sukamara, H Ahmadi menekankan beberapa poin dalam konsulatsi publik Rancangan Peraturan Dewan Adat terkait hukum adat di Bumi Gawi Barinjam.
"Yang pertama adalah mengutamakan kualitas bukan kuantitas dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat, khususnya di Kabupaten Sukamara," kat Ahmadi, Selasa, 15 Maret 2022.
Dalam konsultasi publik tersebut, dia meminta agar semua orang dapat saling mengakui, menghargai dan melindungi di tanah dayak. Serta mengutamakan pembangunan yang berkelanjutan, khususnya menjaga Sumber Daya Alam (SDA), fungsi ekologisnya, fungsi ekonomi, fungsi sosial dan fungsi religisus-megis.
"Sehingga tidak punah atau habis bagi generasi selanjutnya," harap Ahmadi.
Di usia Kabupaten Sukamara yang telah memasuki ke 20 tahun, Wakil Bupati Sukamara tersebut berharap masyarakat dayak di Bumi Gawi Barinjam dapat menjadi pelaku aktif pembangunan sesuai visi, misi dan cita-cita kabupaten dibentuk.
--page
"Jadi tidak hanya sekedar menjadi penonton," ucapnya.
Pada konsultasi publik Rancangan Peraturan Dewan Adat terkait hukum adat, dia berharap pengurus DAD untuk menyiapkan rancangan peraturan hukum adat dayak yang dapat memayungi masalah-masalah adat.
Selain itu, rancangan tersebut untuk tetap mengedepankan kearifan lokal, guna menjawab bernagai tantangan ekonomi, sosial budaya, kemasyarakatan dan lingkungan hidup yang semakin kompleks dan beragam sebagai imbas dari globalisasi.
"Karena dengan tersusunnya rancangan peraturan adat dayak ini, insya allah keberadaan lembaga adat dayak semakin kuat dan kokoh dikala berdampingan dengan hukum positif. Sehingga penegakan hukum dan pemenuhan rasa keadilan masyarakat dapat terwujud dengan baik," tukas Ahmadi. (NORHASANAH/B-7)









