PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ricky Gunawan Alias Ricky divonis selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai, Heru Setiyadi.

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP," ucap majelis hakim dalam amar putusannya, Selasa ,15 Maret 2022.

Berawal pada Selasa, 19 Oktober 2021 sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa meminjam sepeda motor merk Honda Vario Tahun 2015 warna putih dengan Nopol KH 5233 HF milik korban Etet untuk membeli makanan.

Karena sudah kenal cukup lama dengan terdakwa, korban percaya dan saat itu juga korban menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada terdakwa.

Selanjutnya sekitar pukul 07.30 WIB, tanpa sepengetahuan dan tanpa izin korban, terdakwa malah menggadaikan motor tersebut kepada Haniah alias Hani.

--page

Terdakwa menggadaikan sepeda motor korban itu sebesar Rp 4 juta dan uangnya terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 14 juta. (NOPRI/B-7)