KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polsek Kapuas Murung telah mengamankan dua orang pria yakni berinisial HE (41), dan EF (45) warga Desa Dadahup karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap pria paruh baya SU (61) warga Kecamatan Selat.

Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi di pinggir Jalan Pemuda Km 26 Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung pada tanggal 13 Maret 2022.

Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul Adawiyah mengatakan pelaku diakankan setelah keluarga korban melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut ke polsek dan ditindaklanjuti.

"Setelah melakukan pemeriksaan TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi akhirnya tersangka berhasil diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Siti Rabiyatul Adawiyah, Selasa 15 Maret 2022.

Pihaknya pun kini masih mendalami motif pengeroyokan tersebut.
Dijelaskan Kapolsek bahwa pelaku kala itu menganiaya korban dengan cara menusuk di bagian perut dan punggung korban.

--page

“Akibatnya korban mengalami lima tusukan di perut dan punggung, kemudian korban dibawa untuk mendapatkan perawatan medis,” bebernya.

Baran bukti yang diamankan berupa satu lembar celana panjang jins warna biru merk levis, dan satu buah ikat pinggang warna hitam.

“Pelaku akan kenakan pasal 170 KUHPidana tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)