KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Kapuas, Arif Raharjo mendorong fungsi seksi Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun lebih optimal dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah setempat.

Hal itu diungkapkan Kajari Kapuas saat melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding atau MoU dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Disdagperinkop dan UKM pada Rabu, 16 Maret 2022.

"Kejaksaan punya fungsi datun dan fungsi ini dituntut mendukung keberhasilan pemerintahan. Saya berharap secara khusus datun dapat mendorong dan mengakselrasi bermanfaat secara optimal bagi penyelenggaraan pemerintah di Disdagperinkop karena ruang lingkup ini sangat luas," kata Arif kepada wartawan.

Menurut dia, adanya MoU ini terkait fungsi Datun mempunyai legal standing yang jelas dan kuat untuk mewakili di Datun.

"Kepada dinas yang lain silahkan saja bisa menjalin MoU dengan kami. Jadi fungsi datun ini kami kedepankan dan didorong supaya lebih optimal mendukung jalannya pemerintah," ucapnya.

--page

Adapun penandatanganan MoU khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun dilakukan oleh Kepala Disdagperinkop Kapuas, Apendi dan Kepala Kejari Kapuas, Arif Raharjo, bertempat di kantor kejari setempat.

Turut Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Koperasi, Roostam Efendi dan Kasi Datun Kejari Kapuas, Yudhi Subianto. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)