SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), menyerahkan 180 surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus pada penerimaan formasi 2021. 

"Secara bertahap kami serahkan SK mereka, dan hari pertama ini SK untuk 180 orang yang lulus PPPK Guru," ujar Bupati Kotim Halikinnor, Rabu, 16 Maret 2022. 

Dalam kegiatan tersebut, para penerima SK diberikan pembekalan terkait manajemen PPPK dan juga tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu dilakukan agar mereka mengetahui hak tanggung jawab bertugas. 

"Mereka akan ditempatkan sesuai dengan formasi yang mereka lamar meskipun tugasnya di wilayah pelosok desa," kata Halikinnor. 

Dirinya berharap, mereka yang sudah menerima SK dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan menjalankan tugas dengan tulus ikhlas. Sebab, untuk PPPK tidak akan bisa pindah karena itu sesuai kontrak kerja mereka. 

--page

Sedangkan CPNS, baru bisa mengajukan pindah setelah masa tugas 10 tahun. Jika melakukan pengajuan sebelum waktu tersebut, maka akan diproses untuk pengunduran diri. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)