PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Edaran Menteri Perdagangan nomor 9 Tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Gorek Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan dalam suratnya meminta dinas di provinsi dan kabupaten kota menghentikan kegiatan operasi pasar.

"Saudara agar menghentikan pelaksanaan operasi pasar di wilayah masing-masing mengingat minyak goreng kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar," sebut Oke dalam suratnya tertulisnya.

Selain itu, ia menyebutkan untuk mendukung kelancaran penerapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah, dinas provinsi dan kabupaten kota memerintahkan jajaran pengelola pasar memasang spanduk.

Spanduk HET minyak goreng yang dipasang untuk minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 per liter atau Rp15.500,00 per kilogram di masing-masing pasar.

--page

Sedangkan untuk aturan edaran tersebut mulai berlaku berlaku sejak tanggal 16 Maret 2022 pukul 00.00 waktu setempat. Edaran tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden RI pada 15 Maret 2022.

Seperti yang disampaikan presiden melalui menteri koordinator bidang perekonomian yang intinya memutuskan harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 per liter dan harga minyak goreng kemasan mengikuti mekanisme pasar. (HERMAWAN DP/B-6)