PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR Fadil Zumhana, menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Apresiasi diberikan atas penghentian penuntutan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ISA dan HR," kata Kejati Kalteng Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, Kamis, 17 Maret 2022

Menurutnya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Dodik mengungkapkan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersangka ISA dan HR  yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. 

--page

Telah tercapai perdamaian antara Korban dan para tersangka  10 Maret 2022, yang dihadiri korban dan keluarganya, para tersangka dan keluarganya, tokoh masyarakat dan penyidik.

Pertimbangan antara lain karena para tersangka pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda dan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Ada pemulihan kembali pada keadaan semula oleh para tersangka dengan memberikan biaya pengobatan sebesar Rp 10 juta. (APRIANDO/B-7)