PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rizalni, terdakwa tindak pidana pencurian laptop di sebuah barak di Jalan Temanggung Tandang, kecamatan Pahandut, kota Palangka Raya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Terdakwa masuk ke dalam barak dan terdakwa mengambil satu unit Laptop, lalu terdakwa mengambil sebuah handphone yang dalam keadaan rusak yang diletakan di bagian tengah di sebelah tempat tidur dan sebuah tabung gas elpiji 5,5 kg warna pink yang berada di dapur bagian belakang barak," ucap Jaksa Penuntut (JPU) Hamdanah sebagai dikutip dalam surat dakwaannya, Kamis, 17 Maret 2022

Perkara bermula pada Selasa, 14 Desember 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan sebuah motor menuju ke Jalan Temanggung Tandang I, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Ketika terdakwa lihat di sekitaran barak sepi, timbul niat terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain. Terdakwa berjalan ke pintu kamar kos nomor 1 dan meihat pintunya dalam keadaan terkunci. Ia mencongkel pintu menggunakan kunci yang telah disiapkan.

Terdakwa kemudian masuk ke dalam barak dan terdakwa mengambil sebuah laptop, handphone rusak dan tabung gas elpiji 5,5 kg. Tidak berselang lama, Rabu, 15 Desember 2021 sekitar pukul 05.30 WIB, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

--page

Jaksa menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang Pencurian. (APRIANDO/B-7)